DPR: Denda 100 Juta Bagi Yang Nekat Mudik
Pemerintah memastikan masyarakat dilarang mudik pada Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2021 mulai 6 sampai 17 Mei 2021. Pelarangan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah di masa pandemi C0V1D-19.
.
Kemudian dasar hukum dari SE itu adalah Undang-Undang (UU) Nomor 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sehingga, jika masyarakat yang nekat mudik bisa diberikan sanksi sesuai dalam Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 dengan hukuman kurungan paling lama adalah setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta bila melanggar aturan mudik ini
.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi IX DPR Saleh Pertaonan Daulay menyatakan, agak susah untuk membuat satu aturan yang dapat dipatuhi oleh masyarakat, terlebih jika diterapkan sanksi atau denda dalam jumlah yang cukup besar
.
"Jadi kalo misalnya nanti orang akan didenda 100 juta pertanyaannya adalah jika nanti itu betul-betul ada yang ditangkap seperti itu dan tidak mengikuti itu apakah orang-orang itu betul-betul bisa untuk menaati dan membayar, iya gak? Karena kalo mereka tidak bisa menaati berarti kan aturan itu dibuat gak bisa dilaksanakan," ujarnya, Rabu (21/4/2021)
.
Maka itu, Saleh menganggap harus ada solusi alternatif dari pada menerapkan aturan denda sebanyak Rp 100 juta. "100 juta itu kan bukan sdikit itu, gak ada yang bisa bayar juga. Ah nanti takutnya pada mudik semua ya kan, terus disuruh bayar semua, pada gak punya duit semua ya akhirnya ya ini kan gak bisa dihukum semua," kata Saleh
.
Artikel: Okezon