Gara-gara Jadi Kurir Narkoba, DJ Vincentia Dituntut 11 Tahun Penjara
Vincentia Gracia Marie (29) dihadapkan dengan tuntutan pidana penjara lebih dari 10 tahun. Wanita yang juga berprofesi sebagai disk jockey (DJ) itu dituntut hukuman 11 tahun di bui.
Vincentia menghadapi sidang tuntutan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Kelas I-A khusus Makassar, Senin (26/04/2021) kemarin. Agenda sidang tersebut adalah pembacaan surat tuntutan jaksa penuntut umum.
Persidangan digelar di Ruang Sidang Wirjono. Vincentia, atau yang juga dikenal dengan DJ Gia, dinilai jaksa penuntut umum terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menjadi perantara dalam jual-beli narkoba.
"Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Makassar, Andi Hairil Akhmad, ketika dimintai konfirmasi melalui pesan singkat, kemarin.
Aksi Vincentia sebagai kurir terbongkar setelah rekannya, Andi Rio (40), lebih dulu ditangkap polisi pada 4 Desember 2020. Dari penangkapan Rio tersebut, polisi mengetahui bahwa seorang rekannya yang bernama Vincentia Gracia Marie juga akan masuk ke Kota Makassar.
Alhasil, polisi mengintai jadwal kedatangan Vincentia di Bandara Sultan Hasanuddin pada 6 Desember 2020. Tepat sekitar pukul 18.45 Wita, DJ Gia, yang terlihat di area kedatangan bandara, langsung dicokok polisi.
Sang model kemudian dibawa ke sebuah halaman SPBU untuk digeledah dan ditemukan barang bukti narkoba sabu.
Narkoba jenis apa yang diantar Vincentia Gracia Marie? Jenis narkobanya, ekstasi dan sabu. Jumlah ekstasi yang diantar Vincentia juga cukup banyak.
"Terdakwa juga dituntut dikenakan denda sebesar Rp 1 milyar subsider 6 bulan penjara, karena telah terbukti menjadi kurir narkotika atas 1 saset plastik berisi 100 butir ekstasi berbentuk logo Rolex warna hijau dan 1 saset plastik kecil berisi sabu-sabu," sebut Andi.
Vincentia memperoleh bayaran sebagai kurir mulai dengan harga Rp 100 ribu per butir ekstasi. Sepi job DJ jadi alasan DJ Gia nekat menjadi kurir narkoba.
Yang bersangkutan tak hanya dituntut hukuman pidana penjara. Model majalah pria dewasa itu juga dituntut hukuman denda.
"Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vincentia Gracia Marie alias Gia dengan pidana penjara selama 11 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 (bulan) penjara," tegas Andi.
Persidangan pembacaan tuntutan untuk Vincentia dipimpin oleh Burhanuddin. Persidangan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (pleidoi) Vincentia selaku terdakwa.